
Kasus pembunuhan terjadi di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2026).
Jajaran Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut tidak lama setelah kejadian.
Korban diketahui berinisial S (69), seorang petani yang merupakan warga Desa Teluk Betung. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam.
Sementara terduga pelaku berinisial S (32), yang diketahui merupakan anak kandung korban dan juga berprofesi sebagai petani.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berada di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, sekitar pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kejadian tersebut diduga bermula dari persoalan lahan antara korban dan terduga pelaku.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi percekcokan hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam kejadian itu, terduga pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Mendapat informasi mengenai peristiwa tersebut, personel Polsek Pulau Rimau yang dipimpin langsung Kapolsek Pulau Rimau bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
Polisi kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu tidak lama setelah kejadian.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolsek Pulau Rimau untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta melengkapi alat bukti sebelum menentukan pasal yang disangkakan secara definitif.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Pulau Rimau dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Pulau Rimau yang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat. Sekecil apa pun persoalan, termasuk persoalan keluarga dan lahan, harus diselesaikan melalui jalur musyawarah atau hukum, bukan dengan kekerasan,” ujar Risnan.
Menurutnya, penanganan perkara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Pengungkapan kasus tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polres Banyuasin dalam merespons setiap laporan tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan setiap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan menangani setiap tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian secara musyawarah atau melalui jalur hukum dalam menghadapi setiap persoalan, termasuk persoalan keluarga maupun sengketa lahan,” ujar Nandang.
Saat ini, penyidik Polsek Pulau Rimau masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku.
Polisi juga akan melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polda Sumsel kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi perselisihan.
Setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, musyawarah, maupun jalur hukum agar tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.
