Pengasuh yang Tampar dan Cekik Balita di Palembang Berhasil Ditangkap Polisi




Aksi kekerasan terhadap seorang balita yang videonya sempat viral di media sosial akhirnya berujung pada penangkapan pelakunya. Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sumatra Selatan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NS yang bekerja sebagai pengasuh.

Kabid Humas Polda Sumatra Selatan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Peristiwa bermula ketika pelaku menghubungi ibu korban melalui pesan singkat untuk menyampaikan permohonan maaf karena telah memukul sang anak yang menolak untuk makan, sementara posisi sang ibu sedang berada di luar kota.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban berinisial DAS bergegas pulang untuk menemui pengasuh dan membawa buah hatinya kembali. Tidak berselang lama, kecurigaan semakin menguat setelah tetangga pelaku mengirimkan rekaman video yang memperlihatkan tindakan kekerasan secara jelas dialami oleh balita tersebut.

Akibat penganiayaan itu, korban yang masih berusia balita mengalami luka memar pada bagian dagu serta mengalami trauma psikologis. Berbekal bukti dan laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan pelaku.

Petugas kepolisian akhirnya berhasil mendapati pelaku yang saat itu berada di kawasan Jalan R. Sukamto, Palembang. Ketika hendak dihampiri oleh petugas yang sedang berpatroli, pelaku sempat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan berniat melarikan diri. Namun, petugas sigap mengamankan wanita tersebut dan memastikan identitasnya sesuai dengan data serta ciri-ciri dalam video yang beredar.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolda Sumatra Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatan kekerasan fisik yang dilakukannya terhadap korban. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai perlindungan anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.